Nama Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari hingga kini masih melekat di hati
masyarakat Martapura, Kalimantan Selatan, meski putra Banjar kelahiran
Desa Lok Gabang, 19 Maret 1710 M, itu telah meninggal sejak 1812 M
silam. Ia meninggalkan banyak jejak dalam bentuk karya tulis di bidang
keagamaan. Karya-karyanya bak sumur yang tak pernah kering untuk digali
hingga generasi kini. Tak mengherankan bila seorang pengkaji naskah
ulama Melayu berkebangsaan Malaysia menjulukinya sebagai ‘Matahari Islam
Nusantara’. ‘Matahari’ itu terus memberikan pencahayaan bagi kehidupan
umat Islam.
Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, tulis situs
wikipedia, adalah pelopor pengajaran Hukum Islam di Kalimantan Selatan.
Ia sempat menuntut ilmu-ilmu agama Islam di Mekkah. Sekembalinya ke
kampung halaman, hal pertama yang dikerjakannya adalah membuka tempat
pengajian (semacam pesantren) bernama Dalam Pagar.
Kisah tempat
pengajian ini diuraikan dalam buku seri pertama Intelektual Pesantren:
Potret Tokoh dan Cakrawala Pemikiran di Era Pertumbuhan Pesantren,
terbitan Diva Pustaka, Jakarta. Mulanya, tulis buku itu, lokasi ini
berupa sebidang tanak kosong yang masih berupa hutan belukar pemberian
Sultan Tahmid Allah, penguasa Kesultanan Banjar saat itu. Syekh Arsyad
menyulap tanah tersebut menjadi sebuah perkampungan yang di dalamnya
terdapat rumah, tempat pengajian, perpustakaan, dan asrama para santri.
Sejak
itu, kampung yang baru dibuka tersebut didatangi oleh para santri dari
berbagai pelosok daerah. Kampung baru ini kemudian dikenal dengan nama
kampung Dalam Pagar. Di situlah diselenggarakan sebuah model pendidikan
yang mengintegrasikan sarana dan prasarana belajar dalam satu tempat
yang mirip dengan model pesantren. Gagasan Syekh Muhammad Arsyad ini
merupakan model baru yang belum ada sebelumnya dalam sejarah Islam di
Kalimatan masa itu.
Pesantren yang dibangun di luar kota
Martapura ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi
proses belajar mengajar para santri. Selain berfungsi sebagai pusat
keagamaan, di tempat ini juga dijadikan pusat pertanian. Syekh Muhammad
Arsyad bersama beberapa guru dan muridnya mengolah tanah di lingkungan
itu menjadi sawah yang produktif dan kebun sayur, serta membangun sistem
irigasi untuk mengairi lahan pertanian.
Tidak sebatas membangun
sistem pendidikan model pesantren, Syekh Muhammad Arsyad juga aktif
berdakwah kepada masyarakat umum, dari perkotaan hingga daerah
terpencil. Kegiatan itu pada akhirnya membentuk perilaku religi
masyarakat. Kondisi ini menumbuhkan kesadaran untuk menambah pengetahuan
agama dalam masyarakat.
Dalam menyampaikan ilmunya, Syekh
Muhammad Arsyad sedikitnya punya tiga metode. Ketiga metode itu satu
sama lain saling menunjang. Selain dengan cara bil hal, yakni
keteladanan yang direfleksikan dalam tingkah laku, gerak gerik, dan
tutur kata sehari-hari yang disaksikan langsung oleh murid-muridnya,
Syekh Muhammad Arsyad juga memberikan pengajaran dengan cara bil lisan
dan bil kitabah. Metode bil lisan dengan mengadakan pengajaran dan
pengajian yang bisa disaksikan diikuti siapa saja, baik keluarga,
kerabat, sahabat, maupun handai taulan, sedangkan metode bil kithabah
menggunakan bakatnya di bidang tulis menulis.
Dari bakat tulis
menulisnya, lahir kitab-kitab yang menjadi pegangan umat. Kitab-kitab
itulah yang ia tinggal setelah Syekh Muhammad Arsyad utup usia pada 1812
M, di usia 105 tahun. Karya-karyanya antara lain, Sabilal Muhtadin,
Tuhfatur Raghibiin, Al Qaulul Mukhtashar, di samping kitab Ushuluddin,
kitab Tasauf, kitab Nikah, kitab Faraidh, dan kitab Hasyiyah Fathul
Jawad. Karyanya paling monumental adalah kitab Sabilal Muhtadin yang
kemasyhurannya tidak sebatas di daerah Kalimantan dan Nusantara, tapi
juga sampai ke Malaysia, Brunei, dan Pattani (Thailand Selatan).
Anak Cerdas dari Lok Gabang
Sekali
waktu, Sultan Kerajaan Banjar, Sultan Tahmidullah, berkunjung ke
kampung-kampung yang ada di wilayahnya. Tiba kampung Lok Gabang, ia
terkesima melihat lukisan yang indah. Setelah bertanya, dia mengetahui
pelukisnya bernama Muhammad Arsyad, seorang anak berusia tujuh tahun.
Tertarik dengan kecerdasan dan bakat anak kecil itu, Sultan berniat
mengasuhnya di istana.
Mulanya, Abdullah dan Siti Aminah, kedua
orangtua Arsyad, enggan melepas anak sulungnya itu. Tapi atas
pertimbangan masa depan si buah hati, keduanya pun menganggukkan kepala.
Di istana, Arsyad kecil bisa membawa diri, selalu menunjukkan keluhuran
budi pekertinya. Sifat-sifat terpuji itu membuat ia disayangi warga
istana. Bahkan, Sultan memperlakukannya seperti anak kandung.
Beranjak
dewasa, Arsyad dikawinkan dengan Bajut, seorang perempuan yang solehah.
Ketika Bajut tengah mengandung anak pertama, terlintas di benak Arsyad
untuk menuntut ilmu di Tanah Suci Mekkah. Sang istri tidak keberatan
demi niat suci suami, meski dengan perasaan berat. Setelah mendapat
restu Sultan, Arsyad berangkat untuk mewujudkan cita-citanya.
Begitulah
sepenggal kisah perjalanan hidup Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari,
ulama besar kelahiran Lok Gabang, Martapura, 19 Maret 1710 M. Ia adalah
pengarang Kitab Sabilal Muhtadin yang banyak menjadi rujukan Hukum Fiqih
di Asia Tenggara.
Perdalam Ilmu Agama
Di Tanah Suci, Arsyad
memperdalam ilmu agama. Guru-gurunya, antara lain Syekh Athoillah bin
Ahmad al Mishry, al Faqih Syekh Muhammad bin Sulaiman al Kurdi, dan al
'Arif Billah Syekh Muhammad bin Abd Karim al Samman al Hasani al Madani.
Namanya terkenal di Mekkah karena keluasan ilmu yang dimiliki, terutama
ilmu Qiraat. Ia bahkan mengarang kitab Qiraat 14 yang bersumber dari
Imam Syatibi. Uniknya, setiap juz kitab tersebut dilengkapi dengan
kaligarafi khas Banjar.
Menurut riwayat, selama belajar di Mekkah
dan Madinah, Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari belajar bersama tiga
orang Indonesia lainnya: Syekh Abdul Shomad al Palembani (Palembang),
Syekh Abdul Wahab Bugis, dan Syekh Abdul Rahman Mesri (Betawi). Mereka
berempat dikenal dengan ‘Empat Serangkai dari Tanah Jawi’ yang sama-sama
menuntut ilmu di al Haramain al Syarifain. Belakangan, Syekh Abdul
Wahab Bugis kemudian menjadi menantunya karena kawin dengan anak pertama
Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari.
Setelah lebih dari 30 tahun
menuntut ilmu, timbul hasratnya untuk kembali ke kampung halaman.
Sebelum sampai di tanah kelahirannya, Syekh Arsyad singgah di Jakarta.
Ia menginap di rumah salah seorang temannya waktu belajar di Mekkah.
Bahkan, menurut kisahnya, Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari sempat
memberikan petunjuk arah kiblat Masjid Jembatan Lima di Jakarta sebelum
kembali ke Kalimantan.
Ramadhan 1186 H bertepatan dengan 1772 M,
Syekh Arsyad tiba di kampung halamannya di Martapura, pusat Kerajaan
Banjar masa itu. Raja Banjar, Sultan Tamjidillah, menyambut
kedatangannya dengan upacara adat kebesaran. Segenap rakyat
mengelu-elukannya sebagai seorang ulama ‘Matahari Agama’ yang cahayanya
diharapkan menyinari seluruh Kerajaan Banjar.
Syekh Arsyad aktif
melakukan penyebaran agama Islam di Kalimantan. Tak hanya dalam bidang
pendidikan dengan mendirikan pesantren lengkap sarana dan prasarananya,
termasuk sistem pertanian untuk menopang kehidupan para santrinya, tapi
juga berdakwah dengan mengadakan pengajian, baik di kalangan istana
maupun masyarakat kelas bawah.
Lebih 40 tahun Syekh Arsyad
melakukan penyebaran Islam di daerah kelahirannya, sebelum maut
menjemputnya. Dia meninggal pada 1812 M di usia 105 tahun. Sebelum
wafat, dia sempat berwasiat agar jasadnya dikebumikan di Kalampayan bila
sungai dapat dilayari atau di Karang Tengah, tempat istrinya, Bujat,
dimakamkan bila sungai tidak bisa dilayari. Namun karena saat meninggal
air sedang surut, maka ia dikebumikan Kalampayan, Astambul, Banjar,
Kalimantan Selatan. Di daerah yang terletak sekitar 56 km dari kota
Banjarmasin itulah jasad Datuk Kalampayan – panggilan lain anak cerdas
kelahiran Lok Gabang – ini dikebumikan.
Sabil Al-Muhtadin
Alasan utama penulisan kitab ini oleh Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari,
karena adanya kesulitan umat Islam Banjar dalam memahami kitab-kitab
fikih yang ditulis dalam bahasa Arab.
Buku-buku yang membahas
masalah fikih (ibadah shalat, zakat, puasa, dan haji) di Indonesia cukup
banyak. Jumlahnya bisa mencapai ribuan, baik yang ditulis ulama asal
Timur Tengah, ulama Nusantara, maupun para ilmuwan kontemporer yang
memiliki spesifikasi tentang keilmuan dalam bidang fikih atau hukum
Islam.
Dari berbagai buku-buku fikih yang ada, salah satunya
adalah kitab Sabil al-Muhtadin li al-Tafaqquh fi Amr Al-Din (Jalan bagi
orang-orang yang mendapat petunjuk agar menjadi faqih (alim) dalam
urusan agama.
Kitab ini ditulis dalam bahasa Arab-Melayu dan
merupakan salah satu karya utama dalam bidang fikih bagi masyarakat
Melayu. Kitab ini ditulis setelah Syekh Muhammad Arsyad mempelajari
berbagai kitab-kitab fikih yang ditulis para ulama terdahulu, seperti
kitab Nihayah al-Muhtaj yang ditulis oleh Syekh al-Jamal al-Ramly, kitab
Syarh Minhaj oleh Syekh al-Islam Zakaria al-Anshary, kitab Mughni oleh
Syekh Khatib Syarbini, kitab Tuhfah al-Muhtaj karya Syekh Ibnu Hajar
al-Haitami, kitab Mir’atu al-Thullab oleh Syekh Abdurrauf al-Sinkili,
dan kitab Shirat al-Mustaqim karya Nurruddin al-Raniri.
Selain
itu, ada alasan utama yang dilakukan Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari
saat menulis kitab ini. Sebuah sumber menyebutkan, pada awalnya,
keterbatasan (kesulitan) umat Islam di Banjar (Melayu) dalam mempelajari
kitab-kitab fikih yang berbahasa Arab. Maka itu, masyarakat Islam di
Banjar berusaha mempelajari fikih melalui kitab-kitab berbahasa Melayu.
Salah satunya adalah kitab Shirat al-Mustaqim yang ditulis Syekh
Nurruddin al-Raniri.
Kitab Shirat al-Mustaqim-nya al-Raniri ini
juga ditulis dalam bahasa Arab-Melayu yang lebih bernuansa bahasa Aceh.
Namun, hal itu juga menimbulkan kesulitan bagi masyarakat Islam Banjar
untuk mempelajarinya. Oleh karena itu, atas permintaan Sultan Banjar
(Tahmidullah), Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari kemudian menuliskan
sebuah kitab fikih dalam bahasa Arab-Melayu yang lebih mudah dipahami
masyarakat Islam Banjar.
Dalam mukadimah kitab Sabil al-Muhtadin,
Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari menyatakan bahwa karya ini ditulis
pada 1193/1779 M atas permintaan Sultan Tahmidullah dan diselesaikan
pada 1195/1781 M.
Secara umum, kitab ini menguraikan
masalah-masalah fikih berdasarkan mazhab Syafi’i dan telah diterbitkan
oleh Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah. Kitab Sabil al-Muhtadin ini
terdiri atas dua jilid.
Seperti kitab fikih pada umumnya, kitab
Sabil al-Muhtadin ini juga membahas masalah-masalah fikih, antara lain,
ibadah shalat, zakat, puasa, dan haji.
Kitab ini lebih banyak
menguraikan masalah ibadah, sedangkan muamalah belum sempat dibahas.
Walaupun begitu, kitab ini sangat besar andilnya dalam usaha Syekh
Arsyad menerapkan hukum Islam di wilayah Kerajaan Banjar sesuai anjuran
Sultan Tahmidullah yang memerintah saat itu.
Kontekstual
Menurut
Najib Kailani, koordinator Bidang Media dan Budaya, Lembaga Kajian
Islam dan Sosial (LKiS) Yogyakarta, dalam artikelnya yang berjudul
"Ijtihad Zakat dalam kitab Sabil al-Muhtadin," menyatakan, ”Meskipun
ditulis pada abad ke-18, terdapat banyak sekali pemikiran cemerlang
Syekh Arsyad dalam kitab ini yang sangat kontekstual di era sekarang.
Satu di antara gagasan brilian di dalam kitab Sabil al-Muhtadin adalah
pandangan beliau tentang zakat.”
Dicontohkan Kailani, pada pasal
tentang orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik), terdapat
pandangan dan pemikiran Syekh Muhammad Arsyad yang sangat progresif dan
melampaui pemikiran ilmuwan pada zaman itu.
Syekh Arsyad
al-Banjari menyatakan, ”Fakir dan miskin yang belum mampu bekerja baik
sebagai pengrajin maupun pedagang, dapat diberikan zakat sekira cukup
untuk perbelanjaannya dalam masa kebiasaan orang hidup. Misalnya, umur
yang biasa ialah 60 tahun. Kalau umur fakir atau miskin itu sudah
mencapai 40 tahun dan tinggal umur biasa (harapan hidup) 20 tahun. Maka,
diberikan zakat kepadanya, sekira cukup untuk biaya hidup dia selama 20
tahun.”
Dan, yang dimaksud dengan diberi itu bukan dengan emas
maupun perak yang cukup untuk masa itu, tetapi yang bisa dipergunakan
untuk membeli makan dalam masa yang disebutkan di atas. Maka, hendaklah
dibelikan dengan zakat tadi dengan izin Imam, seperti kebun yang sewanya
memadai atau harga buahnya untuk belanjanya di masa sisa umur manusia
secara umum agar ia menjadi mampu dengan perantaraan zakat. Lalu, kebun
itu dimiliki dan diwariskannya kepada keluarganya karena kemaslahatannya
kembali kepadanya dan kepada mustahik yang lain. Inilah tentang fakir
dan miskin yang tidak mempunyai kepandaian dan tidak bisa berdagang.
Menurut
Kailani, pandangan Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari ini, tampak telah
melampaui zamannya. ”Sangat jelas bahwa pijakan gagasan ini adalah
konsep kemaslahatan umum (maslahah al-ammah), di mana zakat tidak
sekadar dimaknai sebagai pemberian karitatif, lebih jauh ia merupakan
satu mekanisme keadilan sosial, yaitu supaya harta tidak hanya terputar
di kalangan orang kaya semata,” ujar Kailani.
”Beliau memberi
contoh dengan pengelolaan kebun yang manfaatnya bisa menghidupi keluarga
sang penerima zakat dan seterusnya, sampai anak cucunya dan penerima
zakat lainnya. Pandangan ini tampak sejalan dengan konsep negara
kesejahteraan (welfare-state) di Eropa, di mana negara menjamin
kesejahteraan warga negaranya yang belum memperoleh pekerjaan layak,”
tambahnya.
Beberapa ijtihad zakat sudah digulirkan para pemikir
Muslim kontemporer, seperti Yusuf al-Qaradhawi tentang zakat profesi
atau Masdar Farid Mas’udi mengenai zakat yang ditransformasikan menjadi
pajak dan lain sebagainya. Mengangkat kembali gagasan Syekh Arsyad dalam
konteks kini, paling tidak mendorong kembali upaya-upaya reinterpretasi
kontekstual makna zakat dalam kehidupan Muslim kontemporer.
Berdasarkan
contoh di atas, kata Kailani, tentunya sangat penting bagi umat Islam
di Indonesia untuk menelisik ulang khazanah tradisi Islam Nusantara yang
ditulis oleh ulama-ulama besar sejak abad ke-13 hingga ke-20, saat
banyak gagasan cemerlang yang terlontar melampaui zamannya.
Seperti
diketahui, kitab Sabil al-Muhtadin ini tak hanya menjadi referensi ilmu
fikih bagi umat Islam di Banjar (Kalimantan Selatan), tetapi juga bagi
masyarakat Melayu lainnya, seperti Brunei Darussalam, Malaysia, hingga
Thailand.
”Sudah saatnya kita membuang sikap apriori terhadap
tradisi klasik, terutama karya-karya ulama Nusantara sebagai ketinggalan
zaman dan tidak sesuai dengan problem kekinian. Dari contoh gagasan
Syekh Arsyad di atas, menyadarkan kita betapa banyak kekayaan gagasan
Islam Nusantara yang bisa dikembangkan kembali untuk konteks
keindonesiaan sekarang,” kata Kailani.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar